Kamis, 19 Desember 2013

Permalukan SBY Menkeu Harus Mundur

Penolakan permohonan Presiden Yudhoyono melalui Menkeu Agus Martowardoyo oleh Mahkamah Konstitusi (MK), semakin memperlihatkan bahwa Menkeu Agus Martowardoyo tidak mengerti tatanegara, karena ngotot membawa soal kewenangan membeli sisa saham divestasi Newmont ke MK.

“Putusan MK ini membuat Presiden Yudhoyono sebagai Kepala Negara, dipermalukan oleh Menkeu teri Keuangan,” tandas pimpinan Komisi Keuangan dan Perbankan Harry Azhar Azis di Jakarta Rabu (1/8).

Karena itu lanjut Harry, Menkeu secepatnya harus mengundurkan diri karena telah melakukan langkah yang salah, bahkan fatal. Apalagi sebelumnya dia sudah sesumbar jika gagal dalam menangani divestasi Newmont ini akan mengundurkan diri.

Begitu juga, lanjutnya, Presiden harus segera mengevaluasi pembantunya ini yang telah membuat malu .“Menteri itu pemimpin yang dipecaya karena ucapannya. Janji mundur Menkeu harus ditunaikan, jika tidak, kredibilitasnya runtuh, juga kredibilitas Kabinet Indonesia Bersatu (KIB). Jadi sekali lagi, Menkeu Agus Marto harus gentlemen, mundur saja,” ujar Harry.

Terpisah pakar hukum tatanegara Margarito, juga mengungkapkan bahwa langkah Menkeu menggunakan uang APBN tanpa persetujuan DPR salah total. Sebab berapa pun uang negara, penggunaannya harus atas persetujuan DPR, karena konstitusi menyebutkan seperti itu.

“Anggaran Negara adalah wujud kedaulatan rakyat. Jadi, tidak ada alasan bagi Menkeu mengesampaingkan DPR. Karena itu setelah putusan MK yang final dan mengikat ini, Menkeu tak usah mencar-cari alasan lain lagi. Kini kita serahkan pada daerah untuk memperkuat dan mensejahterakan rakyat dengan membeli divestasi 7 persen saham Newmont,” kata Margarito.

Seperti diketahui, sidang putusan di Kantor MK yang dibacakan Ketua MK Machfud MD memutuskan untuk menolak keseluruhan permohonan Presiden SBY yang diwakili Menteri Keuangan, terhadap DPR. Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar